Tata Tertib Laboratorium dan TUPOKSI
TATA TERTIB
LABORATORIUM UNTUK SISWA
SMAN 13
KERINCI
1.
Siswa wajib datang
tepat waktu.
2.
Sebelum memasuki
laboratorium praktikan diwajibkan memakai jas laboratorium.
3.
Siswa tidak
diperkenankan masuk ke ruang Laboratorium tanpa seizin guru.
4.
Siswa diperkenankan
masuk ke ruang Laboratorium setelah semua peralatan siap dan dalam
kondisi layak digunakan.
kondisi layak digunakan.
5.
Siswa yang terlambat
kurang dari 15 menit diperkenankan memasuki Laboratorium setelah mendapat izin
dari guru.
6.
Siswa yang terlambat
kurang dari 15 menit tidak diperkenankan memasuki Laboratorium (kecuali alasan
tertentu).
7.
Siswa tidak
diperkenankan membawa makanan/ minuman ke ruang Laboratorium, kecuali untuk
praktikum.
8.
Siswa tidak
diperkenankan membawa alat-alat/ bahan praktikum ke luar ruangan Laboratorium
tanpa seijin guru.
9.
Dilarang
mencorat-coret bangku/ ruang laboratorium.
10. Alat-alat/ bahan praktikum harus digunakan sesuai dengan petunjuk
penggunaan atau sesuai anjuran guru.
11. Dalam melakukan praktikum, hendaknya digunakan bahan yang secukupnya.
12. Jika dalam praktikum siswa merusakkan/ memecahkan alat, maka yang
bersangkutan wajib menggantinya.
13. Jika dalam praktikum terjadi kecelakaan (kena pecahan kaca, terbakar,
tertusuk, tertelan bahan kimia) harap segera melapor kepada guru.
14. Dilarang mencicipi/ memakan sesuatu dalam praktikum kalau guru tidak
menyuruh untuk melakukannya.
15. Bertanyalah pada guru apabila kurang paham tentang praktikum yang akan
dilaksanakan.
16. Label/ etiket bahan yang rusak/ hilang harap segera dilaporkan kepada
guru.
17. Jagalah kebersihan dan buanglah sampah pada tempatnya.
18. Jagalah bermain-main selama praktikum berlangsung.
19. Setelah selesai praktikum, alat-alat/ bahan hendaknya dikembalikan ke
tempat semula dalam keadaan lengkap, bersih dan siap pakai.
20. Cuci tangan setelah praktikum berakhir.
21. Sebelum meninggalkan ruang Laboratorium, meja praktikum harus dalam
keadaan bersih, kursi diletakkan diatas meja, kran air dan gas ditutup rapat,
kontak listrik dicabut
TATA TERTIB
LABORATORIUM UNTUK GURU
SMAN 13
KERINCI
1. Guru harus
selalu mengawasi siswa yang sedang melakukan percobaan/ praktikum, dan tidak
sekali-kali meninggalkannya
2. Guru harus
dapat menguasai dengan penuh penggunaan alat/ bahan praktikum
3. Guru harus
dapat menguasai dengan penuh disiplin siswa di ruang laboratorium
4. Guru harus tahu
dan paham bahwa siswanya mengerti tata-tertib dan melaksanakan tata tertib
tersebut dengan baik
5. Guru harus
selalu menjaga kebersihan ruang alat dan bahan praktikum dan membuang samapah
pada tempatnya
6. Alat-alat dan
bahan yang digunakan untuk praktikum hendaknya disiapkan sebelumnya dalam
keadaan siap pakai
7. Guru selalu
memberikan petunjuk penggunaan alat/ bahan kepada siswanya
8. Guru selalu
memberikan peringatan/ perhatian kepada siswanya jika mungkin dapat menimbulkan
bahaya dalam melakukan praktikum
9. Guru selalu memberikan
peringatan/ perhatian tentang sesuatu
yang perlu mendapat perlakuan khusus
10. Guru harus
dapat menguasai penggunaan alat pengaman (pemadam kebakaran, kotak PPPK, kontak
listrik, dll)
11. Guru harus
mengembalikan alat/ bahan yang telah dipakai untuk praktikum ke tempat semula
dalam keadaan lengkap, bersih dan siap pakai
12. Guru
bertanggung jawab atas kelengkapan alat/
bahan, jangan sampai hilang/ rusak/ pecah
13. Selesai
praktikum, ruangan laboratorium harus dalam keadaan bersih, kursi siswa
diletakkan diatas meja, kran air dan gas ditutup rapat, kontak listrik dicabut.
Tugas Pokok dan Fungsi Teknisi dan Laboran
a.Teknisi memiliki tugas pokok
dan fungsi:
1. membantu pendidik dalam menyusun kebutuhan alat dan bahan serta
pengadaannya untuk kegiatan praktik.
2. menjamin agar semua peralatan yang diperlukan untuk kegiatan praktik telah
tersedia dan siap pakai.
3. membuat bahan dasar menjadi bahan siap untuk praktik peserta didik dan
pendidik.
4. mendokumentasikan alat, bahan, fasilitas dan kegiatan laboratorium.
5. menyiapkan sarana kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium.
6. menangani pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di laboratorium.
7. merencanakan program perbaikan peralatan laboratorium.
8. memperbaiki kerusakan peralatan laboratorium.
9. merancang dan membuat peralatan praktik sederhana.
10. menangani limbah praktik laboratorium.
11. menyusun manual penggunaan alat serta
12. membuat laporan semester dan tahunan kebutuhan, penggunaan peralatan dan
bahan praktik.
b.Laboran memiliki tugas pokok dan
fungsi:
1. menjaga keamanan ruang dan peralatan laboratorium.
2. melayani penggunaan ruang, kebutuhan peralatan dan bahan praktik peserta
didik dan pendidik.
3. menginventarisasi dan mendokumentasikan semua peralatan, bahan, dokumen
termasuk petunjuk penggunaan alat, dan fasilitas laboratorium.
4. mendeteksi dan memperbaiki peralatan laboratorium dengan kerusakan ringan.
5. menjaga kebersihan alat dan lingkungan laboratorium.
6. menyimpan dan memelihara alat dan bahan praktik.
7. menangani limbah laboratorium
sesuai dengan prosedur keselamatan dan kesehatan.
8. membuat laporan kerusakan peralatan laboratorium dan mengusulkan program
perbaikannya serta
Komentar
Posting Komentar