Tata Tertib Laboratorium dan TUPOKSI

TATA TERTIB LABORATORIUM UNTUK SISWA
SMAN 13 KERINCI

1.        Siswa wajib datang tepat waktu.
2.        Sebelum memasuki laboratorium praktikan diwajibkan memakai jas laboratorium.
3.        Siswa tidak diperkenankan masuk ke ruang Laboratorium tanpa seizin guru.
4.        Siswa diperkenankan masuk ke ruang Laboratorium setelah semua peralatan siap dan dalam
 kondisi layak digunakan.
5.        Siswa yang terlambat kurang dari 15 menit diperkenankan memasuki Laboratorium setelah mendapat izin dari guru.
6.        Siswa yang terlambat kurang dari 15 menit tidak diperkenankan memasuki Laboratorium (kecuali alasan tertentu).
7.        Siswa tidak diperkenankan membawa makanan/ minuman ke ruang Laboratorium, kecuali untuk praktikum.
8.        Siswa tidak diperkenankan membawa alat-alat/ bahan praktikum ke luar ruangan Laboratorium tanpa seijin guru.
9.        Dilarang mencorat-coret bangku/ ruang laboratorium.
10.    Alat-alat/ bahan praktikum harus digunakan sesuai dengan petunjuk penggunaan atau sesuai anjuran guru.
11.    Dalam melakukan praktikum, hendaknya digunakan bahan yang secukupnya.
12.    Jika dalam praktikum siswa merusakkan/ memecahkan alat, maka yang bersangkutan wajib menggantinya.
13.    Jika dalam praktikum terjadi kecelakaan (kena pecahan kaca, terbakar, tertusuk, tertelan bahan kimia) harap segera melapor kepada guru.
14.    Dilarang mencicipi/ memakan sesuatu dalam praktikum kalau guru tidak menyuruh untuk melakukannya.
15.    Bertanyalah pada guru apabila kurang paham tentang praktikum yang akan dilaksanakan.
16.    Label/ etiket bahan yang rusak/ hilang harap segera dilaporkan kepada guru.
17.    Jagalah kebersihan dan buanglah sampah pada tempatnya.
18.    Jagalah bermain-main selama praktikum berlangsung.
19.    Setelah selesai praktikum, alat-alat/ bahan hendaknya dikembalikan ke tempat semula dalam keadaan lengkap, bersih dan siap pakai.
20.    Cuci tangan setelah praktikum berakhir.
21.    Sebelum meninggalkan ruang Laboratorium, meja praktikum harus dalam keadaan bersih, kursi diletakkan diatas meja, kran air dan gas ditutup rapat, kontak listrik dicabut




TATA TERTIB LABORATORIUM UNTUK GURU
SMAN 13 KERINCI

1.      Guru harus selalu mengawasi siswa yang sedang melakukan percobaan/ praktikum, dan tidak sekali-kali meninggalkannya
2.      Guru harus dapat menguasai dengan penuh penggunaan alat/ bahan praktikum
3.      Guru harus dapat menguasai dengan penuh disiplin siswa di ruang laboratorium
4.      Guru harus tahu dan paham bahwa siswanya mengerti tata-tertib dan melaksanakan tata tertib tersebut dengan baik
5.      Guru harus selalu menjaga kebersihan ruang alat dan bahan praktikum dan membuang samapah pada tempatnya
6.      Alat-alat dan bahan yang digunakan untuk praktikum hendaknya disiapkan sebelumnya dalam keadaan siap pakai
7.      Guru selalu memberikan petunjuk penggunaan alat/ bahan kepada siswanya
8.      Guru selalu memberikan peringatan/ perhatian kepada siswanya jika mungkin dapat menimbulkan bahaya dalam melakukan praktikum
9.      Guru selalu memberikan peringatan/  perhatian tentang sesuatu yang perlu mendapat perlakuan khusus
10.  Guru harus dapat menguasai penggunaan alat pengaman (pemadam kebakaran, kotak PPPK, kontak listrik, dll)
11.  Guru harus mengembalikan alat/ bahan yang telah dipakai untuk praktikum ke tempat semula dalam keadaan lengkap, bersih dan siap pakai
12.  Guru bertanggung jawab atas kelengkapan  alat/ bahan, jangan sampai hilang/ rusak/ pecah
13.  Selesai praktikum, ruangan laboratorium harus dalam keadaan bersih, kursi siswa diletakkan diatas meja, kran air dan gas ditutup rapat, kontak listrik dicabut.














Tugas Pokok dan Fungsi Teknisi dan Laboran

a.Teknisi memiliki tugas pokok dan fungsi:
1.      membantu pendidik dalam menyusun kebutuhan alat dan bahan serta pengadaannya untuk kegiatan praktik.
2.      menjamin agar semua peralatan yang diperlukan untuk kegiatan praktik telah tersedia dan siap pakai.
3.      membuat bahan dasar menjadi bahan siap untuk praktik peserta didik dan pendidik.
4.      mendokumentasikan alat, bahan, fasilitas dan kegiatan laboratorium.
5.      menyiapkan sarana kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium.
6.      menangani pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di laboratorium.
7.      merencanakan program perbaikan peralatan laboratorium.
8.      memperbaiki kerusakan peralatan laboratorium.
9.      merancang dan membuat peralatan praktik sederhana.
10.  menangani limbah praktik laboratorium.
11.  menyusun manual penggunaan alat serta
12.  membuat laporan semester dan tahunan kebutuhan, penggunaan peralatan dan bahan praktik.

b.Laboran memiliki tugas pokok dan fungsi:
1.      menjaga keamanan ruang dan peralatan laboratorium.
2.      melayani penggunaan ruang, kebutuhan peralatan dan bahan praktik peserta didik dan pendidik.
3.      menginventarisasi dan mendokumentasikan semua peralatan, bahan, dokumen termasuk petunjuk penggunaan alat, dan fasilitas laboratorium.
4.      mendeteksi dan memperbaiki peralatan laboratorium dengan kerusakan ringan.
5.      menjaga kebersihan alat dan lingkungan laboratorium.
6.      menyimpan dan memelihara alat dan bahan praktik.
7.      menangani  limbah laboratorium sesuai dengan prosedur keselamatan dan kesehatan.
8.      membuat laporan kerusakan peralatan laboratorium dan mengusulkan program perbaikannya serta





Komentar

Postingan Populer